Prinsip Kegiatan Usaha

13.45

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, maka perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut :

  1. Prinsip kehati-hatian ( prudential principle ). Suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib mencantumkan prinsip kehati-hatian. Dan semua ini dalam rangka melindungi dana masyarakat yang telah dipercayakan kepadanya. Prinsip kehati-hatian ini harus dilakukan oleh bank supaya tidak merupakan kepentingan nasabah yang menjalankan usahanya dengan secara baik dan benar.
  2. Prinsip kepercayaan ( fiduciary principle ). Prinsip ini merupakan suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Baik itu nasabah yang menyimpan dana maupun nasabah debitor. Selain itu, setiap bank harus terus menjaga kesehatan serta dapat memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
  3. Prinsip kerahasiaan ( confidential principle ). Prinsip ini merupakan prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank agar dapat merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan dan yang lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman perbankan wajib dirahasiakan. Dan ini merupakan kepentingan bagi bank itu sendiri, karena bank membutuhkan kepercayaan masyarakat yang menabung uangnya di bank. Sedangkan kepercayaan masyarakat itu terletak apabila bank bisa menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.
  4. Prinsip mengenal nasabah ( know your customer principle ). Prinsip mengenal nasabah yaitu prinsip yang ditentukan oleh bank agar dapat mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memperhatikan kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi apabila ada yang mencurigakan. Tujuan yang dilakukan ini adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dari berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan yang dijadikan sebagai ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal lainnya yang dilakukan oleh nasabah, serta dapat melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Bank dilarang memberi kredit kepada debitur yang latar belakang dan kegiatan usahanya yang tidak jelas atau menimbulkan kerugian. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.