Jenis-Jenis Bank

13.47


Pada umumnya bank dapat dikelompokan menurut jenis kegiatannya, bentuk badan hukum, serta kepemilikan.
A. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya.
1. Bank sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dikuasai oleh pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan dan menjamin menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Tujuan bank sentral yaitu :
- mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan.
- penggunaan tenaga kerja yang tinggi.
- stabilitas harga.
- stabilitas suku bunga.
- stabilitas pasar keuangan.
- stabilitas pasar nilai tukar.
2. Bank umum
bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya menghasilkan jasa. Fungsi dan usaha bank umum adalah:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro.
b. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
C. Membeli, menjual, atau menjamin semua risiko sendiri untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan nasabah.
3. Bank syariah
bank syariah merupakan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank syariah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
a. Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank pembiayaan rakyat syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat menghasilkan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain Bank Umum Syariah, kita pun mengenal Unit Usaha Syariah ( UUS ).
4. Bank perkreditan rakyat ( BPR ).
Prinsip bank ini adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk tertentu.
B. Pembagian bank menurut bentuk badan hukum. Menurut bentuk badan bentuk hukum, bank dibagi menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi dan perusahaan daerah.
C. Pembagian bank menurut kepemilikan. Menurut faktor kepemilikan, bank ini terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, bank campuran dan bank milik pemerintah daerah.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.