Jenis-Jenis Uang

13.37


Uang dapat digolongkan menurut dasar pihak yang mengeluarkan, bahan uang, negara yang mengeluarkan, dan juga nilai uang. Berikut ini adalah jenis-jenis uang diantaranya:

  • jenis uang berdasarkan pihak yang mengeluarkan. Menurutnya, uang dibagi menjadi 2 macam yaitu uang kartal dan uang giral. Yang dimaksud dengan uang kartal adalah uang kertas atau uang logam yang beredar di masyarakat. Dan uang ini dikeluarkan dan diatur peredarannya oleh pemerintah dan juga merupakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan uang giral adalah alat pembayaran berupa cek, bilyet giro, dan sejenis lainnya. Uang giral ini dikeluarkan oleh bank dan dipakai sebagai alat pembayaran.
  • jenis uang berdasarkan bahan uang. Menurut bahan yang dipakai, uang dibagi menjadi 2 yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam yaitu uang yang cara pembuatannya terbuat dari logam berupa emas, perak, dan logam lainnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan uang kertas yaitu uang yang cara pembuatannya terbuat dari kertas dan pemakaiannya diatur oleh undang-undang dan kebiasaan. Dan uang tersebut beredar untuk alat pembayaran.
  • jenis uang berdasarkan negara yang mengeluarkan. Uang dibedakan menjadi 2 yaitu uang dalam negeri ( domestik / nasional ) dan uang luar negeri. Uang dalam negeri adalah uang yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan uang luar negeri adalah uang yang beredar dalam suatu negara, tapi yang mengeluarkannya adalah dari negara lain. 
  • - jenis uang berdasarkan nilai uang.
  • Menurut perbandingan nilai bahan dengan nilai tukar, uang dikelompokkan atas uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh. Uang nilai penuh ( full bodied money ) merupakan uang yang nilai bahannya ( nilai intrinsiknya ) sama dengan nilai nominal atau nilai penuh yang terdapat pada standar emas. Apabila uang emas itu mengandung bahan emas, misalnya 5 gram, maka nilai uang itu jika pertukaran juga bernilai emas 5 gram. 

Uang tidak bernilai penuh yaitu uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil di banding nilai nominalnya. Biasanya uang yang tidak bernilai penuh adalah uang kertas. Misalnya anda memiliki uang Rp10.000 rupiah mungkin nilai bahannya hanya Rp200 rupiah.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.