Informasi Dasar Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha

13.07

Dalam menghitung hasil pembagian surplus hasil usaha koperasi maka diperlukan data – data yang sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan rapat angota. Bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, dan diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota serta dapat menyediakan pinjaman bagi anggotanya yang membutuhkan.
Dengan adanya asumai ini, nformasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. Total surplus hasil usaha. Total surplus halil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah siswa.
b. Presentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Apabila koperasi dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya sebagai menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota. Maka harus dihitung kedua item tersebut dengan baik ( dalam persentase ).
c. Total simpanan seluruh anggota. Hal ini diperolah dari penjumlahan seluruh simpanan anggota.
d. Total seluruh transaksi usaha yang berasal dari anggota. Jumlah ini diperoleh dari dari jumlah penjualan kepada anggota. Dan tidak termasuk kepada nonanggota.
e. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok dan ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan juga sumber modal lainnya.
f. Jumlah penjualan koperasi pada tiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota kepada koperasi.
g. Persentasw bagian surplus hasil usaha dari hasil pinjaman.
h. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.
Surplus hasil usaha atas jasa modal.
Pembagian ini juga mencerminkan anggota sebagai pemilik dan pengguna, karena jasa atas modal ( simpanan ) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Surplus hasil usaha atas jasa usaha.
Pada bagian ini menjelaskan atau menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi. Jenis – jenis sueplus hasil usaha koperasi dibagi sesuai dengan aturan :
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.